Senin, 02 Januari 2012

Jual Beli Ilegal, Polisi Incar Forum Internet

Jual Beli Ilegal, Polisi Incar Forum Internet
Umumnya melalui forum jual beli di Internet. Dan itu bukan hanya di Kaskus saja.
Senin, 4 Juli 2011, 15:11 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
Pengguna internet (AP Photo)

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan membersihkan praktek jual beli barang ilegal melalui internet dan toko-toko yang ada di Glodok dan Ratu Plaza. Setiap barang yang dijual tanpa ada sertifikat dari Dirjen Postel dan tidak memiliki buku panduan manual bahasa Indonesia dianggap sebagai barang ilegal.
"Umumnya melalui forum jual beli di Internet. Tapi bukan hanya di Kaskus saja, masih banyak di media forum lainnya. Itu jadi sasaran kita," ujar Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho di Jakarta, Senin, 4 Juli 2011.

Lebih lanjutnya, ia menampik jika selama ini hanya melakukan penindakan kepada para penjual yang kapasitas barang dagangannya terbilang kecil. "Kita selalu rutin melakukan razia melalui undercover, bukan selalu setiap razia diekspose ke media," kata dia.

Dalam setiap razia, polisi juga tidak ingin membabi buta atau secara sporadis. Pasalnya, tidak setiap toko atau penjual menjual barang dagangan yang ilegal.

Lalu apakah masih banyak target penjualan Ipad ilegal melalui media forum jual beli di internet? "Ya pasti salah satunya. Tapi teknisnya seperti apa cara mengungkapnya, tidak bisa diungkap karena bagian dari penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin meminta kasus Randy tidak dipersepsikan sebagai target yang sifatnya personal. Sebab, kata dia, Randy membeli ipad itu secara lepas.
"Sehingga kami sulit untuk mengungkap pemasok ataupun penjual dengan kapasitas lebih besar" ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara harus berhadapan dengan hukum dan mendekam dalam tahanan karena dicokok setelah menawarkan beberapa unit iPad melalui sebuah situs jual beli internet. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. (eh)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar